Jelang Munaslub, Golkar Rumuskan Kriteria Calon Ketua Umum

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 08:51 WIB
Golkar menyusun sejumlah aturan dan kriteria bagi calon ketua umum partai beringin jelang penyelenggaraan Munaslub pada 7-9 Mei mendatang.
Partai Golongan Karya mulai menyusun kriteria calon ketua umum yang akan dipilih dalam Munaslub. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepanitiaan Partai Golkar tengah menyusun sejumlah aturan dan kriteria bagi calon ketua umum partai beringin jelang penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 7-9 Mei mendatang.

Ketua Steering Comittee Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan perumusan kriteria calon ketua umum di Munaslub mendatang, akan selesai pada satu sampai dua hari ke depan, atau akhir pekan ini.

"Tapi yang paling penting, ada kriteria di mana calon terikat betul di kriteria itu," kata Nurdin di Kantor DPP Golkar, Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin menjelaskan, setelah proses pendaftaran para calon ketua umum akan dibatasi untuk melakukan interaksi negatif, dalam hal ini adalah politik uang dan intimidasi terhadap pemilik suara.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mencontohkan, seorang calon ketua umum yang sudah resmi terdaftar dan menjanjikan sejumlah uang untuk para pemilik suara, maka hal tersebut termasuk interaksi negatif.

Jika terbukti, lanjutnya, panitia melalui komite etik akan bertindak dan mendiskualifikasi calon tersebut. Selain itu, panitia juga akan menerapkan lima zonasi para calon melakukan sosialiasi dan kampanye.

Tanpa Surat Dukungan

Nurdin mengatakan pada Munaslub Golkar kali ini, surat dukungan pencalonan dari pemilik suara tidak lagi menjadi kriteria calon ketua umum yang akan maju. Hal itu diberlakukan untuk mencegah politik transaksional dilakukan para calon ketua umum.

"Sah menjadi calon kalau dapat dukungan 30 persen. Tapi tanpa surat dukungan," ucap Nurdin.

Di samping itu, pihaknya juga menyiapkan pakta integritas bagi para calon ketua umum. Pakta itu memuat pernyataan kesiapan calon untuk kalah dan menang, serta tidak akan membuat partai baru dan eksodus jika kalah. "Tanpa itu, dia tidak boleh jadi bakal calon," ucapnya.

Nurdin mengatakan calon ketua umum yang terbelit masalah hukum, masih dapat mendaftar. Sebab dalam Partai Golkar, kata Nurdin, menganut asas praduga tidak bersalah. Lain hal jika calon ketua umum itu sudah memiliki putusan hukum.

Masa pendaftaran bagi para calon ketua umum dibuka pekan depan, pada tanggal 14-18 April. Setelah mendaftar, calon akan disahkan SC melalui rapat pleno pada 19 April. Sementara itu masa kampanye dimulai dari 23-29 April di lima zonasi.

Zona pertama adalah seluruh wilayah Sumatera. Zona kedua di seluruh Jawa. Zona ketiga di seluruh Kalimantan. Zona keempat di seluruh Sulawesi dan terakhir di Bali, NTT, NTB, Maluku dan Papua tanggal 1 Mei.

Di antara agenda tersebut, Partai Golkar berencana membuat debat publik calon ketua umum sebelum gelaran Munaslub yang diselenggarakan pada 7-9 Mei mendatang.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan debat publik ditujukan untuk melihat pemahaman para calon ketua umum pada visi Indonesia 2045 yang menjadi ketetapan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Januari lalu. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER