Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman geram dengan sindikat pembuat pupuk ilegal. Dia mengatakan perdagangan pupuk ilegal selama sembilan tahun belakangan telah merugikan para petani. Jumlah kerugian mencapai Rp720 miliar.
"Pupuk palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab jumlahnya sampai ribuan ton. Kalau dihitung kerugian petani sekitar Rp720 miliar selama beroperasi," kata Andi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (8/4).
Andi menjelaskan jumlah pupuk ilegal yang didistribusikan oleh para tersangka mencapai 4800 ton per tahun untuk 20 ribu hektare pertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang tadi, Mentan Andi mendatangi pelabuhan untuk mengecek pupuk ilegal yang diamankan pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 136 ton pupuk ilegal disimpan dalam enam kontainer. Polisi juga menangkap empat tersangka.
Andi berharap hukuman yang dibebankan para tersangka harus sebanding dengan kerugian yang dialami petani. Dalam kasus ini, para tersangka diancam pidana hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kalau didenda hanya Rp10 miliar, dia tersenyum karena kerugian petani dan keuntungannya, pasti dia mendapat keuntungan yang besar," ujar Andi.
Andi menjelaskan, pupuk ilegal yang diproduksi empat pabrik di Sukabumi tersebut mudah dikenali kepalsuannya. Menurutnya, pupuk tersebut baunya sangat menyebgat dan mudah larut dalam air.
"Kalau mengambil barangnya dilarutkan dalam air mudah cair, jadi ada tanda-tandanya ini palsu atau asli," jelas Andi.
Dia meminta kepada aparat kepolisian agar sindikat lainnya bisa ditangkap agar tidak merugikan petani. Andi menduga masih ada sindikat pupuk palsu yang bertindak serupa.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pabrik lain yang bergerak serupa," ujarnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan, ada empat aturan yang dilanggar di antaranya pelanggaran UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen dan UU Budidaya Tanaman. Para tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kami sedang mendalami apakah ada pelanggaran delik lain," katanya.
(bag)