Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat pembuat dan pengedar pupuk ilegal. Sebanyak 136 ton pupuk ilegal yang disimpan dalam enam kontainer itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan sindikat ini memproduksi dan menjual pupuk tanpa izin yang sah. Pupuk ilegal tersebut tidak memiliki komposisi yang sesuai dengan yang tecantum dalam label maupun standar yang diharuskan oleh pemerintah.
"Komposisi pupuk ini jauh dari standar yang ditentukan SNI, sangat jauh dari standar yang ditentukan," kata Hengki saat menggelar jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki mengatakan, terungkapnya kasus ini diawali dari informasi masyarakat. Kabar itu menyebutkan bahwa Pelabuhan Tanjung Priok sering digunakan sebagai tempat menyebrang atau distribusi dari produksi pupuk ilegal di Sukabumi.
Menurut Hengki, sindikat ini memiliki pasar atau wilayah peredaran di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh serta beberapa di antaranya telah beroperasi sejak tahun 2007.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi awalnya menangkap tersangka berinisial ES pada 24 Februari 2016. Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua kontainer 20 feet yang berisi 48 ton pupuk ilegal merk NPK Berlian 151515.
Keesokan harinya, polisi mengamankan satu kontainer berisi 24 ton merk NPK Berlian 161616. Seluruh pupuk ilegal diproduksi dan diedarkan oleh tersangka ES dan rencananya akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara.
Proses penyelidikan berkembang hingga pihak kepolisian menangkap tiga tersangka lainnya pada Senin (4/4). Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Seluruh pupuk ilegal tersebut diproduksi di Sukabumi, Jawa Barat. Hengki mengatakan, dalam sebulan pabrik pupuk ilegal tersebut mampu memproduksi sekitar 1000 ton.
Dalam kasus ini, tambahnya, ada empat aturan yang dilanggar di antaranya pelanggaran UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen dan UU Budidaya Tanaman. Para tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kami sedang mendalami apakah ada pelanggaran delik lain," kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meminta agar pengungkapan pupuk ilegal dapat dibongkar hingga ke akarnya.
Dia menduga masih ada jaringan lainnya yang memproduksi dan mengedarkan pupuk ilegal di seluruh Indonesia.
"Kini ada pupuk palsu mungkin masih banyak lagi di seluruh Indonesia. Kami minta ini diproses, dibongkar sampai ke akarnya, jaringannya, karena ini merugikan petani kita," kata Andi.
(bag)