Cek kosong yang dimaksud yakni terkait kesempatan pemerintah DKI Jakarta untuk menarik konstribusi tambahan sebanyak 15 persen dari para pengembang 17 pulau reklamasi.
"Kalau hapus (poin kontribusi tambahan di Raperda) dan Raperda tetap lolos ya tidak apa-apa, gue dapat cek kosong. Di Pergub gue bisa masukin, kan begitu logikanya," kata Sunny menirukan perkataan Ahok ketika berbicang dengannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, wajib memberikan lahan sebanyak lima persen dari total yang dapat dijual agar pemrintah dapat membangun rumah susun. Ketiga, wajib membayar uang untuk kas daerah dengan penghitungan 15 persen dari total lahan yang dijualbelikan dikali dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Namun Ahok berniat tetap mempertahankan ketiga kewajiban tersebut. Apabila poin ketiga dihapus, maka ia akan mencari solusi melalui penetapan kewajiban pengembang di Peraturan Gubernur.
Hal yang sama disebut ia ucapkan kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sunny menegaskan meski raperda macet, aturan soal kontribusi 15 persen akan tetap ada.
"Saya bilang Koko setuju, memang saat itu Pak Gubernur terserah mau dihapus (kewajiban kontribusi 15 persen) atau mau bikin deadlock, terserah. Ketika bikin deadlock, digunakan Perda lama yang tidak ada kontribusi tambahan. Jadi kontribusi tambahan akan masuk Pergub juga," kata Sunny.
"Yang 15 persen ini juga untuk membangun LRT (di Jakarta) dan fasilitas umum serta fasilitas sosial di pulau reklamasi," kata Ahok belum lama ini.
Raperda reklamasi diduga menjadi objek suap antara Sanusi dengan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda. Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari PT APL. Kini KPK tengah mengusut kasus ini.
[Gambas:Video CNN] (agk)