Prasetyo dan Ongen Sangaji Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2016 20:11 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan tidak tahu menahu soal pembahasan dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan tidak tahu menahu soal pembahasan dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan tidak tahu menahu soal pembahasan dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi teluk Jakarta. Ia menyebut, raperda reklamasi dibahas sepenuhnya oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

"Itu kan (Raperda) urusan Balegda ya. Saya kan menugaskan sebagai Ketua (DPRD DKI)," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4).

Pemeriksaan Prasetyo terkait kasus dugaan suap etua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Sanusi diduga menerima suap terkait pembahasan raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Prasetyo diperiksa lebih dari delapan jam sejak pukul 09.00 pagi. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku ditanya sebanyak lima pertanyaan terkait dengan raperda reklamasi dan Sanusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenal sama yang ditangkap? Saya jawab kalau Pak Sanusi saya kenal. Intinya seperti itu lah," ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo membantah mengenal para pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi. Ia juga membantah mengenal Staf Khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
"Saya tidak kenal," ujar Prasetyo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Ongen Sangaji yang juga turut diperiksa KPK mengaku diperiksa seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota Balegda DPRD DKI.

Namun, ia enggan menyampaikan isi dari pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan telah menyampaikan semua hal yang diketahuinya terkait dengan raperda reklamasi tersebut kepada penyidik KPK.

"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi saya sebagai anggota Balegda. Sampai situ saja. Ada 16 pertanyaan ke saya," ujar Ongen.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menampik tuduhan telah menerima fasilitas liburan ke luar negeri hingga mobil mewah dari pengembang proyek reklamasi.

"Saya kepingin juga tuh ke Amerika. Kemudian kalau Alphard kepingin juga," ujar Ongen.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap Raperda tersebut, di antaranya Ketua Komisi D DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diketahui menerima suap dari Sanusi sebesar Rp2 miliar dari Ariesman. Uang tersebut diduga bertujuan agar PT APL bisa terlibat dalam dua pembahasan raperda reklamasi. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER