Periksa Ajudan, KPK Telisik Peran Taufik dalam Suap Reklamasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 19:49 WIB
Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik disebut menggelar sejumlah pertemuan terkait dengan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
KPK memeriksa ajudan Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa ajudan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohammad Taufik. Pemeriksaan terkait dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta. Dalam perkara ini adik Taufik yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi telah jadi tersangka.

"Riki, ajudan dari M Taufik diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap yang terkait dengan pembahasan Raperda," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/4).

Priharsa menjelaskan, pemeriksaan ajudan Taufik dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Taufik terkait dengan pembahasan Raperda tersebut.

Namun, ia menolak menjelaskan secara rinci atas dugaan pertemuan yang dilakukan oleh Taufik dalam pembahasan Raperda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan bisa formal dan informal ya. Saya belum tahu lebih detil pertemuan apa dan berlangsung di mana. Tapi yang jelas Riki dimintai keterangan untuk dikonfirmasi atas pertemuan yang terkait pembahasan Raperda," ujarnya.

Lebih lanjut, Priharsa mengatakan, jika benar ada pertemuan yang dilakukan oleh Taufik terkait dengan pembahasan Raperda, KPK akan melakukan pendalaman. Ia juga berkata, pemanggilan Riki lebih dahulu dari pada Taufik adalah bagian dari strategi penyidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, selain Riki, KPK juga memeriksa Dwi Rizka Setiawan dan Heriadi selaku satpam sebuah hotel di kawasan tempat penagkapan Sanusi dalam OTT KPK di Jakarta Selatan, serta Sekretaris DPRD DKI bernama Yuliadi.

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah dan menyegel ruangan milik Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta. 

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam perkara suap ini. Dua tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Agung Podomoro Trinanda.

KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, Pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER