Jaksa Kejati Jabar yang Ditangkap KPK Sedang Usut Kasus BPJS

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 09:06 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan tidak menjelaskan lebih lanjut, kasus BPJS apa yang dimaksud, apakah BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi al Gotas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/6). Gotas dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2009-2012 sebanyak Rp 29 miliar, saat menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Atas perbuatan Gotas dan dua tersangka lainnya negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar. (Antara Foto/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyebut jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus korupsi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kasusnya BPJS. Saya belum dapat laporan resmi. Saya belum bisa jawab dengan baik," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (11/4).

Karena belum menerima laporan resmi, Widyo masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang sedang diusut jaksa itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Widyo lebih menekankan pada kesalahan prosedur yang diduga terjadi pada penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan salah satu ruangan dalam operasi tersebut.
Menurut Widyo, KPK tidak mengantongi surat perintah dan berita acara ketika menggeledah serta menyita barang bukti di Kejati Jabar.

"Saya akan minta pertanggungjawaban laporan itu. Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini tidak ada. Berita acaranya tidak ada ini bagaimana, itu harus ada pertanggungjawaban apa yang dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2004, kata Widyo, pada Pasal 8 ayat 5 jelas disebutkan jaksa yang dalam melaksanakan tugasnya diduga melakukan tindak pidana hanya berhak dipanggil, ditangkap dan diperiksa atas seizin Jaksa Agung.
"Yang jelas Undang-undang harus ditegakkan, dihormati dan dijaga tinggi marwahnya," kata dia.

Widyo menyesalkan tindakan KPK tersebut. Seharusnya, lembaga penegak hukum sekelas KPK lebih mengutamakan nilai-nilai efektif ketika melakukan penegakan hukum.

"Itulah proporsional dan profesional, apalagi satu penegak hukum yang nyaring bunyinya, harus mengutamakan nilai-nilai efektif dalam penegakan hukum," ucap Widyo.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin pagi, dalam sebuah operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan kabar operasi tangkap tangan tersebut. Namun dia belum bisa membeberkan jabatan jaksa, jumlah uang, serta dalam kasus apa operasi tangkap tangan kali ini.

"Betul, detail nama atau jabatan saya masih nunggu," ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (pit/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER