Seorang PNS atau pejabat Kementrian PUPERA tersebut adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Sementara, keempat anggota dewan yang menerima suap dari Abdul yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," dikutip surat dakwaan yang diketuai Jaksa Kristianti Yuni Purnawanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Bertemu Pejabat PU
Uang tersebut untuk mengamankan sejumlah proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui program aspirasi di anggota Komisi V DPR.
Libatkan Empat Anggota Dewan
Setelah Amran dapat mengamankan proyek program aspirasi dari beberapa anggota Komisi V DPR untuk Abdul, dia lantas mengenalkan Abdul kepada Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro dan anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Andi memiliki lima program aspirasi berupa proyek rekonstruksi dan pembangunan jalan di Maluku dengan total Rp170 miliar. Sebanyak Rp100 miliar, program tersebut akan diwujudkan dalam bentuk proyek.
"Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro serta akan memberi fee jika terdakwa menjadi pelaksananya," kata jaksa.
Tak hanya Andi, Ketua Kelompok Fraksi PKB Musa Zainuddin juga turut mendapat jatah dari Abdul. Pada mulanya Abdul akan mengambil proyek dari Muhammad Toha. Namun, Muhammad Toha mengalihkannya kepada Musa Zainuddin.
Lantas, Abdul menjanjikan kepada Musa yang memiliki program aspirasi berbentuk proyek senilai Rp250 miliar untuk mendapat fee sebesar delapan persen. Musa kemudian menyepakati hal tersebut dan dalam perjalanannya, uang sebesar Rp8 miliar didapat Politikus PKB ini dari Abdul secara bertahap melalui perantara.
Sementara, Damayanti yang memiliki program aspirasi berbentuk proyek pelebaran jalan dengan nilai Rp41 miliar bersepakat dengan Abdul mendapat fee sebesar delapan persen dari total jumlah proyek.
Sedangkan, Anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto mendapat duit dari Abdul yang diserahkan melalui pihak Damayanti sebesar Sin$305 ribu.
Uang tersebut didapat Budi dari kesepakatan dengan Damayanti. Budi dijanjikan mendapat fee sebesar enam persen untuk mengamankan proyek rekonstruksi jalan di Maluku yang merupakan bagian program aspirasi, dengan nilai total Rp50 miliar.
Sedianya, Budi mendapat jatah fee delapan persen nilai proyek dari Abdul. Namun, kesepakatan itu dihasilkan antara Abdul dengan Damayanti. Abdul pun memberi $Sin404 ribu kepada Damayanti, yang kemudian 'dipangkas' sebanyak Sin$99 ribu oleh politikus PDI Perjuangan tersebut saat diberikan kepada Budi.