Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Padahal, Sudung dan Tomo telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan kasus di Kejati DKI Jakarta kemarin malam.
"Kita sepenuhnya serahkan pada KPK dulu karena ini kaitannya kan operasi dan proses hukum ditangani KPK. Biarkan mereka bekerja. Sejauh mereka minta support ke kita ya kita lakukan. Buktinya dari kemarin, tadi malam, silakan saja," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4).
Kemarin, Sudung dan Tomo diperiksa setelah KPK menangkap tangan dua pejabat PT Brantas Abipraya berinisial SWA dan DPA, dan pejabat pihak swasta berinisial MRD di sebuah hotel pada kawasan Cawang. Kedua pejabat tinggi Kejati DKI Jakarta itu diperiksa sejak tengah malam hingga dini hari tadi.
Pasca memeriksa Sudung dan Tomo, KPK menggeledah Kantor Kejati DKI Jakarta siang ini. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri kasus suap yang sedang mereka tangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara struktural, Kejagung seharusnya juga dapat memeriksa Sudung dan Tomo secara internal. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Namun, Prasetyo berkata bahwa investigasi Jamwas belum dibutuhkan sampai saat ini. "Kita lihat nanti seperti apa. Prinsipnya ini operasi gabungan antara KPK dan kejaksaan. Jangan curiga lah kalian. Kita mau terbuka kalian curiga, kita tutup kalian curiga," katanya.
Walaupun mengklaim OTT yang dilakukan KPK kemarin adalah hasil dari operasi gabungan bersama Kejagung, namun Prasetyo enggan menjelaskan sejak kapan kerjasama tersebut dilakukan kedua lembaga tersebut.
KPK menangkap dua pejabat PT Brantas dan seorang pihak swasta di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur. Ketiganya baru saja bertransaksi menyerahkan uang dalam dolar yang setara Rp1,9 miliar.
"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara korupsi pada PT BA di Kejati DKI," ujar ketua KPK Agus Rahardjo.
(pit)