Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK memiliki dasar hukum sendiri dalam melakukan OTT, yaitu Undang-Undang KPK. Oleh kerena itu, KPK tidak wajib melapor terlebih dahulu ke Kejagung sebelum melakukan OTT.
"KPK bergerak sesuai UU KPK tidak perlu dapatkan izin dari Kejagung," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, terkait OTT, Laode mengatakan, KPK juga telah menerapkan semua prosedur penangkapan, yaitu menunjukkan surat tugas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laode mengatakan OTT KPK kemarin terhadap sejumlah tersangka suap ataupun penerima suap berjalan lancar. Ia menegaskan, dalam OTT kemarin, KPK tidak melakukan penggeledahan terhadap Gedung Kejati Jabar yang menjadi lokasi ditangkapnya seorang jaksa.
"Tidak terjadi penggeledahan, Tersangka jaksa ini yang serahkan uang. Sementara perugas bicara baik-baik ke Bupati yang saat itu sedang ikut Muspida dan beliau kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menilai penggeledahan, penyitaan dan penyegelan Kejati Jabar oleh KPK melanggar prosedur. Kejagung menyebut dalam OTT, KPK tidak menunjukkan surat perintah dan berita acara.
"Sepanjang yang saya tahu itu melanggar prosedur," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Widyo Pramono.
Namun, Widyo belum berencana untuk melakukan langkah hukum atas dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPK.
"Saya akan pelajari dulu, konfirmasi dulu kebenarannya. Adakah surat izin penggeledahaan dan penyitaan. Adakah berita acaranya dilakukan atau tidak," ujarnya. (bag)