Kejaksaan Agung Masih Bungkam soal Dugaan Suap Jaksa

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2016 11:54 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan koordinasi dengan KPK bertujuan menyimpulkan kebenaran atas dugaan suap.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan koordinasi dengan KPK bertujuan menyimpulkan kebenaran atas dugaan suap. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan keterlibatan jaksa Kejaksaan Tinggi DKI dalam dugaan suap yang melibatkan perusahaan milik negara, PT Brantas Abipraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan koordinasi dengan KPK bertujuan menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut.

"Dalam pemeriksaan belum ada kesimpulan. Proses pemeriksaan masih berjalan," ujar Widyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).
Widyo membenarkan, sejak dugaan keterlibatan jaksa Kejati DKI mencuat, pihaknya telah memeriksa beberapa pihak terkait, di antaranya Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua orang tersebut, kata Widyo, diperiksa lantaran diduga melanggar disiplin atas jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jajaran Jamwas Kejagung itu melakukan klarifikasi pada pihak-pihak yang diperiksa (Sudung dan Tomo) terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," ujarnya.
Lebih lanjut, Widyo juga mengatakan, pihaknya belum bisa menyebut pasal apa yang akan dikenakan kepada keduanya jika terbukti bersalah. Ia hanya meminta publik bersabar menunggu kelengkapan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan KPK.

Saat ini penyidik KPK terus melakukan pengembangan dalam perkara suap yang melibatkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno, serta seorang tersangka lain dari pihak swasta bernama Marudut.

Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi uang di toilet lantai 1 hotel tersebut. KPK menyita uang US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT. BA disinyalir terjadi pada 2011 silam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.

"Itu kan kejadian tahun 2011. Kemudian ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011 itu PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kita tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4). (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER