"Pecegahan tujuannya jika yang bersangkutan (Geri dan Berlian) akan dimintai keterangannya tidak berada di luar negeri," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (7/4).
Priharsa menjelaskan, dalam penggeledahan di ruang kerja Sanusi saat itu, penyidik KPK menemukan uang sekitar Rp850 juta dalam bentuk 85 bundel. Uang tersebut diduga terkait dengan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa mengaku KPK masih mendalami asal uang tersebut. Selain itu, ia juga belum bisa memastikan motif keberadaan uang di ruang kerja politisi Gerindra tersebut.
KPK menetapkan Ariesman sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, upaya suap yang diduga melibatkan Ariesman terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Jakarta.
Kedua raperda tersebut adalah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil Provinsi Jakarta serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Atas dugaan suap tersebut, Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.