Dua Pegawai Podomoro Diduga Terkait Uang Suap Rp850 Juta

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2016 15:18 WIB
KPK menduga dua pegawai PT Agung Podomoro Land terkait dengan penemuan uang sekitar Rp850 juta di ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
KPK menduga dua pegawai PT Agung Podomoro Land terkait dengan penemuan uang sekitar Rp850 juta di ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua pegawai PT Agung Podomoro Land terkait dengan penemuan uang sekitar Rp850 juta di ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dua pegawai itu yakni Geri Prasetia dan Berlian Kurniawari sudah dicegah ke luar negeri.

"Pecegahan tujuannya jika yang bersangkutan (Geri dan Berlian) akan dimintai keterangannya tidak berada di luar negeri," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (7/4).

Priharsa menjelaskan, dalam penggeledahan di ruang kerja Sanusi saat itu, penyidik KPK menemukan uang sekitar Rp850 juta dalam bentuk 85 bundel. Uang tersebut diduga terkait dengan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Uang tersebut, kata Priharsa, berbeda dengan uang sebanyak Rp1,14 miliar yang disita oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan terhadap Sanusi di mal di Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di ruang kerja MSN, penyidik KPK menemukan uang dalam pecahan Rp100 ribu sejumlah 85 bundel. Dan telah disita atas uang itu," katanya.

Priharsa mengaku KPK masih mendalami asal uang tersebut. Selain itu, ia juga belum bisa memastikan motif keberadaan uang di ruang kerja politisi Gerindra tersebut.

"Uang itu baru disita akhir pekan lalu. Masih dilakukan pendalaman," ujar Priharsa.
Sementara itu, Priharsa menegaskan sampai hari ini penyidik KPK masih fokus mendalami peristiwa dugaan penyuapan yang dilakulan oleh Ariesman terhadap Sanusi. Ia juga berkata, sejak Sanusi ditangkap, KPK belum menerima satupun pelaporan pengembalian uang ataupun barang terkait suap pembahasan Raperda tersebut.

KPK menetapkan Ariesman sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, upaya suap yang diduga melibatkan Ariesman terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Jakarta.

Kedua raperda tersebut adalah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil Provinsi Jakarta serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Atas dugaan suap tersebut, Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Sanusi telah terlebih dahulu diamankan KPK setelah ditangkap pada Kamis malam (31/3). Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER