Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).
Selain memeriksa politikus Partai Demokrat tersebut, Yuyuk mengatakan, KPK juga memanggil Miftachul Munir seorang pegawai negeri sipil dan Rieza Setiawan selaku pihak swasta. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga akan jadi saksi untuk DWP," ujar Yuyuk.
Untuk diketahui, Michael sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap ke Komisi V terkait sejumlah proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara. Kemarin, penyidik KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi V lainnya, yakni Yudi Widiana.
Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Di antaranya Damayanti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
(obs)