Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tiga orang karyawan PT Brantas Abipraya (Persero) terkait dengan dugaan perencanaan suap penghentian penyelidikan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Marudut selaku perantara suap dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di KPK, tiga karyawan PT BA yang diperiksa sebagai saksi yaitu Manajer Produksi Divisi I PT BA Mustafa Nahdi, Staf Depertemen Sistem dan Pengembangan PT BA Suhartono, dan Staf Keuangan PT BA Lalita Pawar.
Sebelumnya, KPK resmi menahan tiga tersangka yakni, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno (DPA), dan seorang swasta, Marudut (MRD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap seusai melakukan serah terima uang sejumlah US$148.835 ribu di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur, yang diduga untuk menyuap jaksa agar dapat menghentikan penyelidikan dugaan korupsi periklanan BUMN yang tengah ditangai Kejati DKI.
Terhadap para tersangka, KPK mengenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, hingga kini Kejaksaan Agung masih bungkam soal dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut. Kejagung berkilah masih terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan koordinasi dengan KPK bertujuan menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan belum ada kesimpulan. Proses pemeriksaan masih berjalan," ujar Widyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).
Meski demikian, sejak dugaan keterlibatan jaksa Kejati DKI mencuat, Widyo berkata, pihaknya telah memeriksa beberapa pihak terkait, di antaranya Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Kedua orang tersebut, kata Widyo, diperiksa lantaran diduga melanggar disiplin atas jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(obs)