"Saya tidak boleh buat proyek multiyears melampaui jabatan saya. Itu ide yang bodohnya minta ampun," kata Ahok saat memberikan sambutan pada Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrembang) Pemprov DKI Jakarta, di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).
Mendengar ucapan Ahok, peserta Musrembang pun sontak tertawa. Ahok mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan proyek multitahun tak bisa digarap jika melebihi masa jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mencontohkan proyek Light Rail Transit yang mentok karena dianggap melampaui masa jabatannya.
Pasal 54 A ayat 6 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan. Aturan ini dinilai bisa menjadi penghambat pembangunan di suatu daerah.
"Tolong Pak Dirjen Mendagri, bukan saya kritik ini pak, saya sanggup jadi Mendagri yang baik ini," ucapnya. (bag)