Kejagung Segera Umumkan Hasil Etik Kajati dan Aspidsus Kejati

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2016 17:49 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung yang memeriksa Sudung dan Tomo masih bekerja untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan etik
Hasil pemeriksaan etik terhadap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu akan segera diumumkan dalam waktu dekat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektur II Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan hasil pemeriksaan etik terhadap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Hal tersebut dikatakan oleh Babul manakala menjawab pertanyaan awak media yang bertanya apakah dalam waktu satu minggu ini akan diumumkan hasil pemeriksaan etik tersebut. "Bisa (sekitar seminggu lagi). Nanti Jaksa Agung yang mengumumkan," ujar Babul di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).

Babul mengatakan, sampai saat ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung selaku pihak yang memeriksa Sudung dan Tomo masih bekerja untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan etik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babul mengaku belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan bila keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Sudung dan Tomo menjalani pemeriksaan etik lantaran diduga mengetahui duduk permasalahan kasus perencanaan suap penghentian perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat PT Brantas Abipraya (Persero).

Babul menuturkan kedatangannya ke KPK adalah untuk mengikuti rapat sinergitas antar lembaga penegak hukum. Dalam rapat yang diikuti oleh Polri, Kejagung, dan KPK, Babul berkata membahas soal masalah pencegahan, penindakan, dan supervisi kasus.

"Itu yang kita kerja sama. Itu yang kita bahas dalam Memorandum of Understanding," ujarnya.

Ia mengklam, rapat tersebut untuk memfinalisasi kesepakatan antark ketiga belah pihak. Nantinya, MoU itu akan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga.

Sudung dan Tomo sebelumnya sempat diperiksa KPK setelah dua pejabat BUMN PT Brantas Abipraya berinisial SWA dan DPA, serta pejabat swasta berinisial MRD, ditangkap ketika hendak menyuap jaksa. Saat ini, Sudung dan Tomo juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK.

Para tersangka kasus dugaan suap jaksa ditangkap KPK di sebuah hotel kawasan Cawang, Kamis dua pekan lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI.

Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER