Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Siti ditahan terkait statusnya sebagai tersangka korupsi pupuk urea. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan pantauan, Siti selesai diperiksa sebagai tersangka hingga pukul 18.40 WIB. Siti yang telah mengenakan rompi tahanan tersebut sama sekali tak berkomentar dan terus menutup wajahnya dengan keras putih saat hendak masuk ke dalam mobil tanahan KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Siti ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK C-1," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk urea sejak 8 Maret 2016 lalu. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari rekanan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu selama dua tahun sejak 2010.
Uang yang diterima Siti diduga untuk memuluskan proyek agar rekanan dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sur)