Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus percobaan suap yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), Kamis (14/4).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudung dan Tomo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Keduanya kompak mengenakan kemeja batik dalam pemeriksaan hari ini.
Namun keduanya memilih bungkam dan melempar senyum ketika awak media bertanya soal pemeriksaan hari ini. Pun demikian saat awak media bertanya soal keterlibatan keduanya dalam kasus suap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Inspektur II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Babul Khoir yang tiba lebih awal dari Sudung dan Tomo menampik anggapan bahwa kedatangannya ke Gedung KPK untuk mendampingi kedua jaksa tersebut.
Menurut dia, kedatangannya kali ini adalah untuk mengikuti rapat terkait sinergitas antar penegak hukum di Indonesia.
"Kami tidak ada hubungannya dengan itu, ini masalah undangan. Ini undangan kerja sama integritas antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung soal kasus perencanaan suap yang dilakukan PT BA terhadap Kejati DKI, Babul enggan berkomentar. Ia mengaku dirinya tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kasus tersebut.
"Nanti saja dengan Jamwas. Nanti kita lihat hasilnya, ini kam baru mau final menjadi saksi," ujarnya.
Sudung dan Tomo juga sebelumnya sempat diperiksa KPK setelah dua pejabat BUMN PT Brantas Abipraya berinisial SWA dan DPA, serta pejabat swasta berinisial MRD, ditangkap ketika hendak menyuap jaksa.
Ketiganya ditangkap di sebuah hotel kawasan Cawang, Kamis dua pekan lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI.
Terhadap para tersangka, KPK mengenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Setelah memeriksa Sudung dan Tomo, KPK juga menggeledah Kantor Kejati DKI Jakarta sehari sesudahnya. Saat ini, para pejabat dari PT. Brantas diketahui sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
(obs)