“Saya hanya diminta nyanyi di Cianjur, di ulang tahun PKI. Saya nyanyi Sunda klasik di Cipanas buat Sukarno,” kata Nani membuka kisah di hadapan peserta Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 melalui Pendekatan Sejarah yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/4).
Bermula dari nyanyiannya itu, Nani dituding sebagai anggota Biro Khusus PKI –partai yang kemudian dinyatakan terlarang pada tahun 1966.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nani sempat menjadi pasien rumah sakit jiwa pada 1966.
Namun Januari 1969, Nani dihukum enam tahun penjara. Nani keluar penjara enam tahun kemudian, 1975, setelah menerima surat pembebasan.
Simak sekarangLIVE: Simposium Nasional Tragedi 1965 |
Nani akhirnya menuntut keadilan. Tahun 2012, ia menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara didampingi Lembaga Bantuan Hukum. Nani menggugat penahanannya yang tanpa proses pengadilan, juga tudingan bahwa ia terlibat G30S.
Pengadilan memenangkan Nani. Majelis Hakim PTUN memutuskan Nani tidak terlibat G30S, baik langsung maupun tak langsung. Putusan itu ditentang Camat Koja, Jakarta Utara. Sang camat mengajukan banding hingga kasasi.
Namun lagi-lagi Nani Menang. Mei 2008, putusan atas Nani inkrah di Mahkamah Agung.
Tahun 2011, Nani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut rehabilitasi dan ganti rugi, tapi tak diterima karena PN menyebut itu bukan wewenang mereka. Perjuangan Nani belum berbuah.
Nani mengatakan, ia bahkan tak menikah karena takut keluarganya dicap PKI. Selama masih hidup, kata Nani, dia tak akan tinggal diam.
“Saya hanya bernyanyi pada acara HUT PKI,” kata dia. “Saya belum rela mati karena kasus ini belum tuntas,” ucapnya penuh tekad.
Soal wacana permintaan maaf oleh pemerintah terhadap para korban peristiwa 1965, Nani berkata, “Saya tidak butuh maaf, hanya kepastian hukum. Rehabilitasi nama dan kehormatan saya. Sehingga saat saya mati, orang tua saya tersenyum karena saya dinyatakan tidak terlibat G30S.”
Lewat simposium ini, pemerintah berharap konflik dapat diurai dan trauma masa lalu bisa dipulihkan. Setidaknya, peristiwa 1965 mesti diletakkan dengan benar dalam perspektif sejarah. (agk)