Taufik tak menggubris pertanyaan tersebut dan segera masuk mobilnya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dicecar sekitar tujuh jam, Taufik irit bicara.
"Diperiksa masih seputar soal itu pembahasan (Raperda)," katanya singkat menjawab pertanyaan awak media di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik meminta kliennya untuk menjelaskan teknis beleid yang saat itu tengah dibahas pihak eksekutif bersama dengan legislatif.
Sementara itu, Wakil Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma usai pemeriksaan di KPK mengaku ditanya penyidik soal pasal yang berubah dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Ada sekitar 23 pertanyaan tentang pasal-pasal dan mekanisme pembahasan Raperda," kata Merry di KPK.
Namun, klausul usulan pemerintah daerah tersebut dihapus oleh DPRD DKI Jakarta dan diubah menjadi Pasal 111. Di bagian penjelasan, kontribusi tambahan bagi pengembang harus diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pemerintah pun tak sepakat dengan usulan DPRD tersebut. Alhasil pembahasan pun macet dan draft aturan ini tak segera disahkan.
Di tengah pembahasan yang berlarit-larut, KPK mencokok Sanusi dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro dalam operasi tangkap tangan. Kedua orang tersebut bersama Ariesman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Raperda Reklamasi.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (abm)