"Ditunda karena mau mencocokkan peraturan. Karena ada undang-undang yang saling tumpang tindih," kata Ahok sapaan Basuki setelah bertemu dengan menteri terkait membahas kelanjutan reklamasi, di Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Ahok, peraturan tersebut nantinya diputuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Keputusan itu akan diambil setelah tim gabungan yang dibentuk Menko Maritm menyelesaikan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Pulau-pulau di bawah izin Pemrov DKI Jakarta saat ini belum boleh diperjualbelikan karena belum memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengkaji proyek reklamasi Pantai Teluk Jakarta menyusul keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan sementara proyek reklamasi tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut dua kepentingan kementeriannya dalam proyek reklamasi ini.
Pertama, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bersifat tunggal dinilai belum cukup dan harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Disepakati pemerintah pusat dan daerah akan duduk bersama, melihat wilayah secara keseluruhan dan akan dikaitkan dengan pemerintah Jawa Barat dan Banten," kata Siti. (bag)