"Saya ingin pemerintah pusat ikut awasi dan ada sanksinya sendiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dari administrasi sampai pencabutan," kata Ahok usai ditemui dalam peresmian taman di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan izin dilakukan apabila penanggung jawab usaha atau para pengembang tidak melaksanakan paksaan pemerintah untuk menghentikan reklamasi 17 pulau di kawasan Jakarta Utara.
Artinya, Kementerian Lingkungan Hidup berhak untuk campur tangan dalam pengawasan pengurukan tanah dan reklamasi yang terus berlangsung jika pemerintah daerah tak mengambil sikap.
Meski sanksi administratif diberikan maka bukan berarti para pengembang terbebas dari tindak pidana jika ada dugaan ke ranah tersebut.
Hal yang sama diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jakarta Junaedi yang mengatakan evaluasi atas izin lingkungan yang telah diterbitkan untuk 10 pulau daro 17 pulau reklamasi dapat dievaluasi.
"Kalau mau evaluasi harus ada mediator misal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPLHD bisa terlibat di dalamnya untuk evaluasi," ucap Junaedi ketika dihubungi secara terpisah, Senin (18/4).
Sebelumnya, pemerintah sepakat menghentikan reklamasi Pantai Utara Jakarta menyusul rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Ahok, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bramantya Satyamurti.
"Kami sepakat untuk menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta sampai semua undang-undang dan persyaratan dipenuhi," kata Menteri Rizal dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (18/4).
(obs)