"Hari ini kami melakukan inspeksi mendadak di Terminal Tawang Alun untuk memantau pemberlakuan tarif angkutan kota (angkot) dan menemukan sejumlah angkot masih menggunakan tarif lama," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Siswanto di Jember, Rabu.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2015 tentang tarif angkutan umum, menyebutkan tarif angkutan Jember menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan inspeksi mendadak tersebut merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat soal tarif angkutan umum yang belum juga turun sesuai dengan peraturan yang ada, padahal harga premium sudah turun.
"Kami terus melakukan pemantauan terhadap tarif angkot yang harus disesuaikan dengan harga BBM. Apabila masih ada sopir angkot yang membandel, maka tidak menutup kemungkinan Dishub bertindak tegas untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin trayek," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang sopir angkutan umum, Abdul Muin menuturkan, pihaknya bukan memberlakukan tarif yang lama, namun menunggu keikhlasan dari penumpang untuk tidak membayar uang kembalian saat penumpang membayar Rp5.000.
"Kalau satu kali jalan dalam satu trayek penumpangnya sepi, maka biasanya penumpang memberi lebih dan kami menyesuaikan dengan keikhlasan para penumpang saja. Kami tidak memaksa," katanya.
Data di Dishub Jember mencatat jumlah armada angkutan di Kabupaten Jember sebanyak 298 unit dan setelah adanya penurunan harga jual Premium pada awal April 2016, maka Dishub Jember menyesuaikan tarif sesuai peraturan yang berlaku. (antara/adt)