Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengatakan pertemuan tersebut membahas niat pemerintah untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua.
"Ini terobosan baru yang dilakukan pemerintah karena melibatkan semua pihak," kata Otto, sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pertemuan tersebut, ujarnya, akan diambil langkah konkret dengan membentuk tim lintas lembaga, yang beranggotakan para pejabat Kemenkopolhukam, TNI, Polri dan Komnas HAM. Tim tersebut akan melakukan pengelolaan data untuk memastikan mana saja kasus yang merupakan pelanggaran HAM dan belum ditindaklanjuti.
Luhut mengatakan selain 16 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, pemerintah juga menelaah enam kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di luar Papua, seperti kasus 1965, Trisakti dan Talangsari.
Kasus tersebut diharapkan sudah dilaporkan ke Presiden pada akhir Mei ini.
"Saya harus tegaskan, sekalipun pemerintah ganti Koteka dengan emas, ancaman separatis akan tetap ada kalau pendekatan pemerintah adalah Indonesia akui Papua bagian dari mereka, bukannya Papua akui Indonesia adalah mereka," ujar Mulyadi di Jakarta.
Ia menekankan, pendekatan kultural menjadi salah satu kunci agar nasionalisme bisa muncul dari warga Papua, dan persoalan psikologi politik dalam diri rakyat Papua seperti merasa dianaktirikan, disepelekan, dan tidak dihargai, bisa dihilangkan.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terdapat sejumlah kasus yang diduga pelanggaran HAM di Papua, di antaranya Biak Berdarah 1998, Abepuara 7 Desember 2000, Wasior 13 Juni 2001, Wamena Berdarah 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003, pembunuhan Theys H. Eluay dan hilangnya Aristoteles Masoka pada 10 November 2001, Abepura 16 Maret 2006 dan penembakan terhadap Opinus Tabuni 9 Agustus 2008.
KontraS menelaah, dari sekian banyak kasus tersebut hanya Abepura 2000 yang telah disidangkan di Pengadilan HAM Makassar. Proses persidangan dinilai sangat lamban dan tertutup. Aktivis HAM mengkritik telah terjadi pembicaraan dan sidang sandiwara antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan terduga pelaku. (utd)