Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mencatat ada sebanyak 34.615 kepala keluarga Warga Negara Indonesia eks Timor Timur yang akan menerima dana kompensasi karena telah bergabung dengan Republik Indonesia. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan verifikasi dengan sistem informasi akademik (SIAK) dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Tatang Kustiana dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos mengatakan sebelumnya pemerintah mengusulkan sebanyak 42 ribu calon penerima dana kompensasi kepada WNI eks Timor Timur sebesar Rp 5 juta per KK. Namun, kini jumlahnya direvisi baik dari segi KK ataupun nominal pemberian.
"Yang memverifikasi adalah Dukcapil dan BPKP. Kami menerima bahan dan laporan angka pemberian sesuai dengan surat edaran Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. Di situ tercatat dana kompensasi diberikan ke 34.615 KK dengan jumlah Rp 10 juta per KK," kata Tatang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).
Tatang menjelaskan pemberian dana kompensasi kepada WNI eks Timor Timur telah diinisasi sejak zaman Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, yakni pada 2009. Saat itu, pemberian dana kompensasi bagi pengungsi dibawah tanggungjawab Kemenkokesra. Adapun, Kementerian Sosial hanya diberikan kewenangan untuk menangani persoalan pengungsi khusus di Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, berkaitan dengan tupoksi Kementerian PMK, atas rujukan Kementerian Keuangan tidak boleh dalam pelaksanaan teknis dilakukan oleh Menteri Koordinator, harus menteri teknis. Oleh karena itu, ada surat pelimpahan pekerjaan bahwa program ini ada tim-tim yang harus menyelesaikan," kata Tatang.
Oleh karena itu, pada akhir Desember tahun lalu, Kementerian PMK memberikan surat pelimpahan kewenangan pemberian dana kompensasi dari kementerian tersebut kepada Kementerian Sosial. Namun, berdasarkan peraturan terdahulu, yakni Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang penyaluran subsidi langsung, Kemensos tidak memiliki kewenangan menyalurkan bantuan ke WNI eks Timor Timur di luar NTT.
"Makanya, saat ini kami mesti menyusun Peraturan Menteri Sosial terlebih dahulu sebelum mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan dan membuat petunjuk teknis serta lapangan sebelum pencairan dilakukan," ujarnya.
Tatang menegaskan pihaknya menargetkan pemberian dana tersebut akan dikejar rampung sebelum Hari Raya Lebaran, atau lebih cepat dari target yang tercantum dalam Perpres Nomor 25/2016 mengenai pemberian kompensasi melalui bantuan langsung. Merujuk Perpres tersebut, pemberian kompensasi akan dilaksanakan oleh menteri terkait di bidang sosial selambat-lambatnya 31 Desember 2016.
Latar belakang kompensasiTatang mengatakan latar belakang pemberian dana kompensasi kepada WNI eks Timor Timur dilakukan berdasarkan dua asas, yakni kepatutan dan keadilan. Penggantian ini, ujarnya, bukan mengganti secara substansial seperti harta. Namun, pemberian dana diberikan karena WNI eks Timor Timur bersedia tinggal dan menetap di Indonesia.
"Mereka, kan, punya harta yang tidak bisa dimanfaatkan yang sekarang ada di Timor Leste (setelah bergabung dengan Indoensia). Oleh karena itu, idenya adalah bagaimana negara bisa memberikan penggantian atas tuntutan mereka," ujar Tatang.
Jajak pendapat tahun 1999 dilakukan pada 30 Agustus. Saat itu, sebanyak 451.792 warga Timor Timur diminta menjawab, apakah ingin otonomi daerah dan masih menjadi bagian dari Indonesia.
Sebanyak 344.580 suara atau 78,5 persen pemilih menyatakan menolak otonomi yang berarti merdeka sebagai negara sendiri, dan sisanya 94.388 orang atau 21,5 persen memilih otonomi. Sebanyak 7 ribuan suara di antaranya dinyatakan tidak sah. Sejak hari itu, Timor Timur resmi berpisah dengan Indonesia.
(utd)