Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menjebloskan terpidana perkara Bank Century Hartawan Aluwi ke rumah tahanan di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (22/4) sore ini.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Hartawan dibawa menuju rumah tahanan Salemba dari Kejagung pukul 16.20 WIB. Pengawalan penuh, Hartawan dibawa degan mobil tahanan berwarna coklat milik Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad berkata bahwa Hartawan akan dikurung di rutan Salemba selama 14 tahun. Hukuman tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Bank Century pada 28 Juli 2015 silam.
"Dia (Hartawan Aluwi) dihukum oleh putusan pengadilan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan," ujar Rachmad di Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mengeluarkan putusan terkait kasus Bank Century tahun lalu, Hartawan tidak menjadi satu-satunya pihak bersalah. Terdapat dua terpidana lain yang turut dihukum selama 14 tahun penjara sepertinya, yaitu Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.
Hartawan, Anton, dan Hendro adalah para pengurus utama PT Antaboga Delta Sekuritas. Perusahaan tersebut terbukti bersalah dalam kasus Bank Century karena telah menerbitkan kontrak pengelolaan dana (KPD), atau investasi, bodong terhadap para nasabah bank tersebut.
Namun, sampai saat ini baru Hartawan yang telah kembali ke Indonesia dan mulai menjalani hukumannya. Anton dan Hendro disebut masih berada di luar negeri dan menjadi buron Interpol sampai saat ini.
Hartawan kembali ke Indonesia karena telah dideportasi oleh Pemerintah Singapura. Ia tiba di tanah air sejak pukul 22.00 WIB kemarin malam.
Dalam kasus yang menjeratnya, Hartawan, Anton, dan Hendro disebut merugikan negara sebesar Rp3,11 triliun. Mereka pun harus menjalani hukuman 14 tahun penjara dan membayar Rp10 miliar subsider enam bulan penjara atas perbuatannya..
(pit)