Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Hartawan dibawa menuju rumah tahanan Salemba dari Kejagung pukul 16.20 WIB. Pengawalan penuh, Hartawan dibawa degan mobil tahanan berwarna coklat milik Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad berkata bahwa Hartawan akan dikurung di rutan Salemba selama 14 tahun. Hukuman tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Bank Century pada 28 Juli 2015 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartawan, Anton, dan Hendro adalah para pengurus utama PT Antaboga Delta Sekuritas. Perusahaan tersebut terbukti bersalah dalam kasus Bank Century karena telah menerbitkan kontrak pengelolaan dana (KPD), atau investasi, bodong terhadap para nasabah bank tersebut.
Dalam kasus yang menjeratnya, Hartawan, Anton, dan Hendro disebut merugikan negara sebesar Rp3,11 triliun. Mereka pun harus menjalani hukuman 14 tahun penjara dan membayar Rp10 miliar subsider enam bulan penjara atas perbuatannya..