Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana perkara Bank Century Hartawan Aluwi dibawa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri ke Kejaksaan Agung. Mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu terlihat datang ke Kejagung dengan muka murung, Jumat (22/4) siang ini.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Hartawan tiba di Kejagung pada pukul 14.26 WIB. Ia dibawa ke Kejagung oleh penyidik Bareskrim Polri menggunakan sebuah mobil berwarna hitam dan dikawal oleh tiga kendaraan lainnya.
Tidak ada keterangan apapun yang diberikan Hartawan kepada para awak media. Ia hanya terlihat murung dan terus menunduk setibanya di kantor lembaga adhyaksa.
Hartawan dibawa ke Kejagung setelah selesai diperiksa penyidik kepolisian sejak dini hari tadi. Sesampainya di Kejagung, buron yang kabur selama 14 tahun itu terlihat langsung masuk ke ruang Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik akan menyerahkan Hartawan ke Kejagung untuk segera ditahan. Pasalnya, status Hartawan saat ini adalah terpidana dalam kasus Bank Century, dan ia harus menjalani hukuman 14 tahun penjara setelah kembali ke tanah air.
Sebagai informasi, pihak Polri telah berhasil memulangkan Hartawan dari Singapura setelah menjadi buron kasus Bank Century. Hartawan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 22.00 WIB kemarin malam.
Hartawan kabur ke Singapura sekitar 2010 setelah dinyatakan tersangka. Ia terlibat dalam perkara Bank Century dan merugikan negara Rp3,11 triliun.
(bag)