Respons kepolisian tersebut merupakan bentuk tanggapan terhadap rekomendasi yang diajukan oleh Tim Peduli Pelanggaran HAM Papua.
Ketiga kasus dugaan pelanggaran HAM yang direkomendasikan itu adalah peristiwa yang terjadi di Wasior (2001), Wamena (2003), dan Paniai (2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol. Patridge Renwarin saat dikonfirmasi menyatakan tim yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua saat ini berada di Jakarta untuk melengkapi data-data penunjang.
Sementara itu Ketua Tim Peduli Pelanggaran HAM Papua Frits Ramanday secara terpisah menyatakan dari data yang dikumpulkan tercatat 21 kasus dugaan pelanggaran HAM yang terbagi atas 15 kasus situasi politik dan enam kasus terkait ekonomi sosial budaya.
Namun dari 21 kasus, hanya tiga kasus di antaranya yang direkomendasikan untuk ditindak lanjutin hingga ke pengadilan.
Selain merekomendasikan tiga kasus, Tim Peduli Pelanggaran HAM Papua berharap adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan tim penyelesaian kasus kasus pelanggaran HAM di Papua. (antara/gil)