"Dari 12 itu, ada kami kelompokkan jadi enam," kata Badrodin usai rapat bersama Komnas HAM, Polda Papua dan aktivis HAM Papua, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (25/4).
Badrodin memaparkan, salah satu penyelesaiannya adalah melalui keputusan politik. Dia berkata, keputusan politik diambil pemerintah pusat dengan parlemen, terhadap kasus pelanggaran HAM di Papua, yang terjadi sebelum tahun 2000. "Sebelum UU Peradilan HAM diundangkan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kata dia, untuk penyelesaian kasus yang terkait kriminal akan diserahkan kepada Polda Papua. Dia mencontohkan kasus hilangnya Aristoteles, kini telah diselidiki oleh Polda Papua dan Kodam Cenderawasih.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menambahkan, untuk saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan tiga kasus pelanggaran HAM. Ketiganya adalah kasus di Makotabumi, Nabire dan terkait Kongres Rakyat Papua III.
"KRP III, karena itu pasca kejadian pembubaran ada mayat pada besoknya. Itu nanti kami akan lakukan olah tkp dan penangannnya dengan sungguh-sungguh," ucap Paulus.
Paulus juga berkata akan membuka bantuan atau tim dari pemerintah pusat untuk menyelidiki kasus ini. Menurutnya, dalam rapat antara Kapolri, Polda Papua, Komnas HAM dan aktivis berlangsung sesuai harapan.
Apalagi, kata dia, sebelum rapat pada hari ini, telah banyak suara-suara yang tidak seimbang terhadap kasus pelanggaran HAM di Papua.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan segera menuntaskan kasus HAM di Papua.
"Sudah tiga hari kami rapat terus. Membedah semua masalah itu dengan teman-teman Papua untuk menuntaskan. Saya berharap tahun ini sudah bisa selesai semua," ujar Luhut.
Luhut menuturkan, pemerintah Indonesia terbuka terhadap bantuan asing atau luar negeri. Namun dia menegaskan, konteks bantuan bukan dalam tataran pencarian fakta.
Gubernur Papua Lukas Enembe kecewa dengan sikap pemerintah dalam menangani dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Dia mengatakan, pemerintah pusat belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan itu.
Dalam pertemuan yang diadakan di kantor Kemenko Polhukam tadi malam, menurut Lukas, pemerintah masih berkutat pada perdebatan definisi pelanggaran HAM. Bahkan beberapa kasus dianggap tidak termasuk dalam definisi pelanggaran HAM. (bag)