Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Panama Papers

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2016 18:27 WIB
Ada 2.960 nama dari Indonesia yang tercantum sebagai klien 43 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca.
Kejaksaan Agung segera membentuk Satgas Panama Pepers yang mencatatkan 2.960 WNI menyimpan uangnya di Mossack Fonseca. (Reuters/Carlos Jasso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung segera membentuk Satuan Tugas untuk mengusut bocoran dokumen firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang memuat dugaan kepemilikan perusahaan cangkang di negara-negara suaka pajak oleh beberapa pejabat publik dan politisi Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Satgas Panama Papers, sebutan populer bocoran dokumen tersebut, akan dibentuk dalam waktu dekat. Pembentukan satgas dilakukan setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo dilakukan.

"Sudah ada rencana untuk rapat itu, tapi nampaknya Pak Presiden pergi ke luar negeri. Rasanya setelah ini akan segera dilakukan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (25/4).
Prasetyo pun berkata bahwa verifikasi dan kajian atas isi Panama Papers akan dilakukan oleh satgas yang dibentuk. Menurutnya, tidak semua pemilik offshore company di Panama Papers berniat melakukan kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Offshore company, menurut Prasetyo, wajar dibentuk oleh para pengusaha. Tujuan pembentukannya adalah menghindari pembayaran pajak berlebih ketika sang pengusaha ingin berinvestasi di luar negeri.

"Persoalan kalau offshore company dibentuk untuk menutupi kejahatan. Misal untuk menampung hasil transaksi ilegal, dana terorisme, dana yang didapatkan dari narkoba atau human trafficking. Selebihnya untuk menghindari pajak dan sebagainya itu kewenangan Dirjen pajak dan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Pekan lalu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan Presiden Jokowi akan memimpin rapat untuk membahas tindakan yang bakal diambil pemerintah Indonesia terkait nama-nama wajib pajak Indonesia yang masuk dalam Panama Papers.

Menurut Teten, langkah itu diambil setelah presiden mendapat laporan dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang telah mencocokkan nama di dalam daftar Panama Papers, dengan data dari kantor pajak.

Ada sekitar 2.960 nama dari Indonesia yang tercantum sebagai klien 43 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca. Terlepas dari itu, memiliki perusahaan cangkang di negara suaka pajak belum tentu pelanggaran.
Di sisi lain, perusahaan cangkang kerap digunakan pemiliknya untuk menggelapkan pajak, mencuci uang, dan menyembunyikan harta hasil tindak ilegal. Sementara Mossack Fonseca menyatakan tak melanggar hukum dan melakukan praktik secara legal sesuai peraturan yang berlaku di Panama. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER