Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung gamang menanggapi kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, sprindik baru untuk mengusut kasus BLBI harus disertai dengan pertimbangan matang agar tidak mudah digugat di praperadilan.
"Lihat nanti, jangan juga dilakukan penyidikan, ternyata dikalahkan di praperadilan. Kami pelajari dulu," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (25/4).
Kasus BLBI telah bergulir sejak 1998 silam kala krisis ekonomi melanda Indonesia. Saat itu, untuk menyelamatkan 48 bank umum di Indonesia, bank sentral mengeluarkan dana talangan sebesar Rp650 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana ratusan miliar dikeluarkan dengan tujuan untuk menyelamatkan modal dan uang para nasabah bank umum. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhirnya menemukan bahwa Rp138,4 triliun dana BLBI diselewengkan oleh para pemilik bank kala itu.
Atas temuan BPK, pengusutan kasus BLBI pun dilakukan. Hingga saat ini telah ada beberapa pejabat bank umum yang ditahan atas kasus tersebut.
Para pejabat bank yang dimaksud diantaranya Setiawan Haryono, Hendrawan Haryono, Supari Dhirdjoprawiro, S Soemeri, Hendri Sunardyo, dan Jemi Sutjiawan. Nama-nama terpidana itu menjalani hukuman dengan rentang waktu antara 8 bulan hingga 5 tahun.
Walaupun pengusutan terus berlanjut, namun beberapa orang yang terlibat kasus BLBI masih bebas berkeliaran sampai saat ini. Mereka yang masih bebas tersebut diantaranya Bambang Sutrisno, Eko Adi Putranto, Agus Anwar, dan Lidya Muchtar.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) telah menyebut bahwa kasus BLBI terancam hilang jika dibiarkan begitu saja. Manajer Advokasi-Investigasi FITRA Apung Widadi, Minggu (24/4), mengatakan, penangkapan buron BLBI Samadikun Hartono belum lama ini bukanlah titik awal melainkan titik akhir penentuan apakah kasus tersebut akan tuntas.
"Ini harus diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Kalau tidak ada sprindik baru kasus ini akan hilang," kata Apung di kantornya, Jakarta.
(sur)