Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, sprindik baru untuk mengusut kasus BLBI harus disertai dengan pertimbangan matang agar tidak mudah digugat di praperadilan.
"Lihat nanti, jangan juga dilakukan penyidikan, ternyata dikalahkan di praperadilan. Kami pelajari dulu," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (25/4).
Kasus BLBI telah bergulir sejak 1998 silam kala krisis ekonomi melanda Indonesia. Saat itu, untuk menyelamatkan 48 bank umum di Indonesia, bank sentral mengeluarkan dana talangan sebesar Rp650 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan BPK, pengusutan kasus BLBI pun dilakukan. Hingga saat ini telah ada beberapa pejabat bank umum yang ditahan atas kasus tersebut.
Lihat juga:Menilik Kasus Lawas Samadikun Hartono |
Para pejabat bank yang dimaksud diantaranya Setiawan Haryono, Hendrawan Haryono, Supari Dhirdjoprawiro, S Soemeri, Hendri Sunardyo, dan Jemi Sutjiawan. Nama-nama terpidana itu menjalani hukuman dengan rentang waktu antara 8 bulan hingga 5 tahun.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) telah menyebut bahwa kasus BLBI terancam hilang jika dibiarkan begitu saja. Manajer Advokasi-Investigasi FITRA Apung Widadi, Minggu (24/4), mengatakan, penangkapan buron BLBI Samadikun Hartono belum lama ini bukanlah titik awal melainkan titik akhir penentuan apakah kasus tersebut akan tuntas.
"Ini harus diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Kalau tidak ada sprindik baru kasus ini akan hilang," kata Apung di kantornya, Jakarta. (sur)