Menilik Kasus Lawas Samadikun Hartono

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Apr 2016 09:07 WIB
Samadikun Hartono, buronan kasus BLBI selama 13 tahun, tertangkap usai menonton pertandingan F1 di Shanghai, China.
Samadikun Hartono, buronan kasus BLBI selama 13 tahun, tertangkap usai menonton pertandingan F1 di Shanghai, China. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, akhirnya ditangkap Badan Intelijen Negara pada 14 April 2016 di China, setelah pelariannya selama 13 tahun.

Kasus Samadikun berawal saat mantan Komisaris Utama Bank Modern itu membawa kabur uang negara sebesar Rp169,4 miliar yang bersumber dari BLBI. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan Agung, Bank Modern merupakan bank umum swasta nasional yang mengalami saldo debet karena terjadi rush.

Sementara itu, untuk menutup saldo debet tersebut, Bank Modern telah meminta bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk surat berharga pasar uang khusus (SBPUK), fasdis, dan dana talangan valas sebesar kurang lebih Rp2,5 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah bantuan tersebut, Samadikun, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris Bank Modern, terbukti telah melakukan penyimpangan dalam menggunakan likuiditas dari Bank Indonesia yang secara keseluruhan totalnya mencapai Rp80,7 triliun.

Karena terbukti menyelewengkan dana talangan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003, Kejaksaan Agung menjatuhi Samadikun hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Namun pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, itu kabur sesaat sebelum dirinya dibui.

"Terpidana tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1996K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 karena melarikan diri dan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," tulis Kejaksaan Agung dalam situs resminya itu.

Kejaksaan Agung mendapat informasi bahwa dalam masa pelariannya, Samadikun pernah tinggal di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Selain itu, ia diinformasikan telah memiliki pabrik film di China dan Vietnam.

Pada 14 April 2016, BIN akhirnya menangkap Samadikun, berkat informasi dari intelijen China, usai kunjungan Sutiyoso pada 7 April 2016 sebagai keynote speaker dalam sebuah acara di negara itu.

Dalam kesempatan itu, Sutiyoso bertemu dengan Menteri Politik Hukum dan Keamanan China dan pejabat terkait, serta meminta dukungan untuk menangkap Samadikun.

Kepala BIN Sutiyoso mengungkapkan, Samadikun bukan menyerahkan diri kepada BIN, melainkan ditangkap oleh aparat pemerintah China atas permintaan BIN. Sang taipan ditangkap beberapa saat setelah ia selesai menyaksikan balap Formula 1 di Shanghai.

Selain Samadikun, saat ini masih ada 33 orang lain yang dalam pengejaran. Sutiyoso menegaskan, pengejaran terhadap buronan kasus korupsi bukan semata-mata menyangkut uang yang dibawa lari dan merugikan negara, namun terkait kewibawaan negara. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER