"Intinya kami (Pemprov Jakarta) tidak pernah sepakat dengan DPRD DKI tentang biaya kontribusi tambahan," ujar Saefullah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut Saefullah, beda pendapat antara Pemprov dengan DPRD Jakarta dilatari oleh usul DPRD yang meminta kontribusi tambahan 15 persen diambil dari biaya kontribusi wajib sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal reklamasi, ujar Saefullah, ada beberapa biaya yang wajib dipenuhi oleh pengembang, yaitu kewajiban, biaya kontribusi, dan biaya kontribusi tambahan. Untuk kewajiban, pengembang dituntut menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum di setiap pulau reklamasi.
"Kami sudah laporkan kepada Gubernur DKI (Basuki Tjahaja Purnama). Tadinya tidak setuju diatur di Pergub, tapi karena alot, beliau sempat setuju. Maka lahirlah draf kedua kami pada tanggal 22 Februari," ujar Saefullah.
Pada draf kedua itu terjadi perubahan terhadap beberapa pasal yang sebelumnya ada di draf awal. Pasal yang masuk draf kedua yaitu terkait biaya kontribusi tambahan yang akan diatur dalam Pergub.
"Jadi Pasal 110 ayat 13 berbunyi mengenai besaran dan tata cara kontribusi tambahan ini akan diatur dalam Pergub," kata Saefullah.
Namun meski usulan biaya kontribusi tambahan telah masuk dalam draf, Saefullah menyebut DPRD Jakarta tetap tidak sepakat dengan besaran biaya kontribusi tambahan yang mencapai 15 persen.
Dalam pemeriksaan tersebut, Saefullah mengaku mendapat 16 pertanyaan dari penyidik KPK. Seluruh pertanyaan, kata dia, terkait dengan Raperda soal Teklamasi teluk Jakarta.
Raperda terkait reklamasi yang jadi pembahasan yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 yang mengatur kawasan peruntukan di pesisir Jakarta, termasuk pulau-pulau reklamasi; dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Anak perusahaan Agung Podomoro Land, yakni PT Muara Wisesa Samudra, saat ini menggarap reklamasi Pulau G.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman terkait pembahasan raperda terkait reklamasi. (agk)