Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana menghalani penyidikan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan Nurhadi terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Lihat perkembangan dulu nanti untuk penerapan Pasal 21," ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Senin (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyuk mengaku belum bisa menyimpulkan lebih awal terkait dengan hal tersebut. Ia mebenarkan, KPK telah menyita sejumlah dokumen dari kediaman Nurhadi. "Macam-macam dokumen yang hanya diketahui oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, ada informasi yang menyebut bahwa dalam penggeledahan di rumah Nurhadi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, KPK menyita dokumen dalam kondisi rusak. Dokumen tersebut diduga hendak dibuang oleh Nurhadi saat penyidik tiba-tiba datang ke kediamannya.
Penyidik KPK menemukan beberapa berkas yang sudah dirobek-robek dan dibuang ke dalam lubang kloset.
Selain dokumen, KPK juga menyita uang sekitar Rp1,7 miliar dalam pecahanan mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus yang menyeret Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution.
Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mengeluarkan keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap Nurhadi.
(pit)