KPK Panggil Sejumlah Pihak Terkait Suap PK di PN Jakpus

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 02 Mei 2016 11:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan kembali memeriksa tersangka penerima suap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak kasus dugaan suap pengajuan PK perkara di PN Jakarta Pusat atas tersangka dari pihak swasta Doddy Arianto Supeno. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tersangka dari pihak swasta Doddy Arianto Supeno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama yang dipanggil KPK sebagai saksi bagi tersangka Doddy, yaitu Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Royani, staf Divisi Legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, office boy Menara Matahari Recki, serta tiga pihak swasta yaitu, Wawan Sulistiawan, Suhendra Atmaja dan Harlijanto Salim.

Selain itu, KPK juga akan kembali memeriksa tersangka penerima suap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Pemeriksaan Edy ditengarai untuk mengetahui motif di balik suap tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edy dan Doddy di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh Doddy kepada Edy bukan yang pertama kali. Pada bulan Desember 2015 lalu, ia menyebut adanya penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh Doddy kepada Edy sebesar Rp100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga diketahui telah menggeledah empat lokasi berbeda, di antaranya kantor PT Paramount Enterprise International, kantor PN Jakarta Pusat, ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, dan kediaman Nurhadi yang terletak di Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan di kediaman Nurhadi, KPK menyita uang sekitar Rp1,7 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah. Atas permitaan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mengeluarkan keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap Nurhadi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER