Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif meyakini sejumlah uang yang ditemukan oleh penyidik KPK di kediaman dan ruang kerja Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi berkaitan dengan sebuah perkara yang tengah bergulir di pengadilan.
"Kami berkeyakinan bahwa uang itu ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada berhubunagan dengan pengadilan itu tidak mungkin tidak berhubungan dengan perkara," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, semalam.
Laode enggan menjelaskan secara pasti motif di balik keberadaan uang tersebut. Penyidik KPK sampai saat ini masih mempelajari temuan uang dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan suap terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan keterangan dari anak buahnya, Laode menyatakan nominal uang yang ditemukan di dua lokasi tersebut terbilang banyak.
"Nanti akan kami berikan update setelah uangnya di pilah-pilah. Mana uang yang relevan dengan kasus itu. Yang jelas penyidik kami mendapat banyak uang," ujarnya.
Lebih lanjut, Laode membenarkan salah anak perusahaan Lippo Group telah melakukan suap terhadap Edy. Namun, ia kembali menegaskan, KPK terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan motif dan sumber uang yang disita dari Nurhadi.
"Memang kita sampaikan di sini bahwa yang teridentifikasi itu sudah satu holding yang itu (Lippo Group). Jadi apakah itu satu kasus atau itu adalah kumpulan dari bermacam-macam kasus. Itu yang sedang diteliti," ujar Laode.
Sebelumnya, KPK menyatakan ada indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus di PN Jakpus.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan tersebut ditemukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Pansek PN Jakpus Edy Nasution dan kalangan swasta berinisial DAS.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan DAS)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
(gil)