Pemprov DKI Sebut Pembahasan Raperda Reklamasi Tak Janggal

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 01:30 WIB
Meski menyebut tak ada yang janggal, namun Karo Hukum Pemprov DKI mengaku tak mengikuti pembahasan raperda tersebut karena baru menjabat.
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (ANTARA FOTO/Agus Suparto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menilai, dalam pembahasan Rancanagan Peraturan Daerah terkait reklamasi teluk Jakarta berjalan normal. Ia menyebut, penundaan dalam pemabasan tersebut adalah hal yang umum terjadi dalam rapat.

"Tidak ada yang janggal. Proses-proses biasa saja. Memang ada beberapa hal yang tertunda itu wajar saja diproses pembahasan Perda," ujar Yayan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5).

Yayan mengaku tidak mengetahui proses secara rinci soal hal-hal yang ada dalam pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. Yayan masih baru menjabat sebagai Kabiro Hukum DKI sehingga tidak rutin mengkuti jalannya pembahasan Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya (ditanya) prosedurnya saja. Dasar-dasar hukumnya, aturannya apa sebagai dasar reklamasi. Kami kalau sudah menyerahkan ke DPRD, proses rapat-rapatnya yang menentukan DPRD," ujar Yayan.

Berdasarkan pantauan, Yayan menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam sejak tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Yayan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja.

"Saya hanya diperiksa seputar aturan. Ada sekitar 10 pertanyaan," ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Ariesman, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Suap dilakukan dalam dua termin.

KPK juga telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri, yakni Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER