Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi merespons baik penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut KPK perlu moratorium sampai semua persyaratan, undang-undang, dan peraturan dipenuhi oleh pihak pengembang.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan ada perkembangan yang bagus dari kesepakatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pemerintah provinsi Jakarta untuk melakukan moratorium dalam penambangan pesisir.
“Ini satu hal yang bagus dan diharapkan setelah ada moratorium ada perbaikan regulasi dan kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi mudah-mudahan bisa dicapai dengan setelah adanya kesepakatan itu,” ujar Laode M Syarif, Senin malam (25/4) seperti dilansir
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disepakati untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.
Dasar hukum awal pelaksanaan reklamasi adalah terbitnya Keputusan Presiden No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto. Pasal 4 mengatur wewenang dan tanggung jawab rekalamsi pantura (Teluk Jakarta) yang berada pada Gubernur DKI Jakarta. Namun UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil izin reklamasi berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipertegas dengan terbitnya UU No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 tahun 2007.
Selain itu pemerintah juga sepakat untuk membentuk komite bersama untuk menyelesaikan masalah itu yang diisi oleh para pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Kabinet.
"Memang model yang ada di DKI Jakarta itu juga terjadi di provinsi lain, karena itu KPK menaruh perhatian serius terhadap reklamasi-reklamasi tersebut agar jangan sampai salah kelola,” kata Laode.
Di Jakarta, kata dia, terungkap pola suap-menyuap terhadap pemerintah daerah dan hal tersebut jangan terjadi lagi dan perlu disikapi oleh pemerintah daerah lain. “Pemerintah DKI juga harus memperhatikan dengan baik jangan sampai salah dari apa yang menjadi pegangan Perda DKI," ujarnya.
KPK sudah membuat kajian mengenai sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan yang bahkan sudah dimulai sejak Februari 2014 dan dari hasil kajian belum ada provinsi yang memiliki perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena harus mencakup perairan seluas 12 mil. Hasil kajian itu pun sudah dipresentasikan di Kementerian KKP pada 24 Desember 2014.
Kajian itu termasuk menunjukkan dampak-dampak reklamasi terhadap masyarakat berdasarkan aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau konvesi PBB mengenai hukum laut yang menyatakan bahwa publik berhak untuk mengakses pantai secara bebas.
"Saat ini kita mengamati sesuai undang-undang yang belaku terkait rekalamsi, bukan hanya di jakarta tapi juga Makassar, Bali dan daerah lain, mudah-mudahan reklamasi di sana memenuhi aturan yang berlaku," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
(obs/obs)