Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah berkata, pembicaraan mengenai pelunasan kerugian negara akibat kejahatan Samadikun dilakukan Senin (2/5) kemarin.
Keluarga Samadikun, kata Arminsyah, menyatakan siap menyerahkan rumahnya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat dan sepetak tanah di kawasan Puncak, Bogor, untuk melunasi kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samadikun adalah pemilik Bank Modern pada akhir periode 1990-an silam. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung bernomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Namun pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, itu kabur sesaat sebelum dirinya dibui.
April lalu, Samadikun ditangkap otoritas keamanan China sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Saat ini Samadikun mendekam di LP Salemba, Jakarta. Ia berada di sana untuk menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara. (abm)