Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengatakan belum ada permintaan pelaksanaan eksekusi mati dari Kejaksaan Agung sampai saat ini.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, permintaan pelaksanaan eksekusi mati memang belum dilayangkan lembaga adhyaksa. Namun, ia memastikan aparat kepolisian siap melaksanakan eksekusi mati jika tiba-tiba permintaan dilayangkan Kejagung dalam waktu dekat.
"Belum ada permintaan, tapi kita sudah siapkan kalau sewaktu-waktu diminta oleh jaksa. (Eksekutor) sudah disiapkan, latihan pun sudah. Personil sangat tergantung jumlahnya kan masing-masing ada ketentuannya," kata Badrodin di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin enggan mengatakan berapa lama waktu yang biasanya dibutuhkan oleh Kejagung untuk memberi kabar pelaksanaan eksekusi mati. Namun, ia memastikan bahwa pemberitahuan pasti akan diberikan sebelum eksekusi berjalan.
Menurut Badrodin para eksekutor telah siap menjalankan tugasnya. Bahkan, jika dalam waktu satu hingga dua hari ke depan permintaan eksekusi dilayangkan Kejagung, maka eksekutor diklaim akan menjalankan tugasnya langsung.
"Pasti nanti ada warning dari Kejaksaan, (waktunya) sangat tergantung Kejaksaan. Ya besok atau dua hari lagi minta dieksekusi juga kita sudah siap," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa regu tembak yang akan bertugas dalam eksekusi mati terpidana mati kasus narkotika jilid III telah disiapkan oleh Mabes Polri sejak sebulan yang lalu.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahun ini pasti dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Namun, ia masih enggan memberi tahu kapan eksekusi mati akan dilakukan.
"Koordinasi, persiapan, sudah dilakukan. Koordinasi dilakukan dengan semua pihak terkait. Tapi waktunya belum ditentukan. Kalau tempatnya di Nusakambangan selaku tempat yang ideal, itu iya," ujar Prasetyo.
(pit)