Putusan Sela Kasus Foto Jokowi Dibacakan Hari Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 12:05 WIB
Pengacara terdakwa penyebar foto Presiden Jokowi dan artis Nikita Mirzani, Yusril Izha Mahendra, berkata PN Jakarta Selatan tidak berhak menyidangkan kasus itu.
Terdakwa kasus penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani, Yulianus Paonganan alias Ongen, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela untuk perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani yang dilakukan terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5) siang ini.

Putusan sela akan dibacakan setelah kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, meminta kliennya dibebaskan dari perkara tersebut. Permintaan bebas disampaikan karena Yusril menilai PN Jakarta Selatan tidak berhak menggelar persidangan kasus Ongen.

"Sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB, tapi karena yang bersangkutan ini tahanan, bisa jadi sidangnya siang," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril sebelumnya mempertanyakan unsur pidana pornografi, penghinaan pada presiden, atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dimaksud jaksa dalam dakwaan kasus kliennya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan wewenang PN Jakarta Selatan dalam menggelar sidang. Sebabnya, kasus Ongen dinilai tidak terjadi di wilayah hukum pengadilan terkait.

"Dakwaan ini tidak begitu jelas. Ini delik penghinaan, delik ITE, ataukah ini delik pornografi? Kalau dituduh menyebar luaskan foto porno, foto pornonya siapa?" kata Yusril, 26 April lalu.

Putusan sela berbeda dengan putusan akhir dalam persidangan sebuah perkara pidana. Putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung pokok perkara dalam suatu dakwaan.

Pengajuan putusan sela umumnya dilakukan ketika terdakwa atau kuasa hukumnya keberatan atas wewenang pengadilan mengadili perkara yang menjerat. Peraturan mengenai putusan sela terdapat dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jika permohonan putusan sela dikabulkan, maka perkara terkait tidak akan dilanjutkan persidangannya. Namun, jika permohonan ditolak maka persidangan kasus terkait akan dilanjutkan hingga sidang pokok perkara berakhir.

Dalam dakwaan jaksa, Ongen dijerat dengan pasal 4 ayat 1 huruf a dan e pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ongen ditangkap polisi karena diduga mengunggah foto Jokowi yang sedang duduk bersama Nikita. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan celana pendek.

Masalahnya, menurut penyidik, pada foto itu tercantum tulisan yang mengesankan Jokowi mempunyai skandal dengan Nikita.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Ongen telah mengakui perbuatannya. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER