Nikita Mirzani Dua Bulan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 18:23 WIB
Kepala Subdirektorat Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan dirinya berusaha mendatangkan Nikita Mirzani untuk dikonfrontir dengan tersangka.
Kepala Subdirektorat Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan dirinya berusaha mendatangkan Nikita Mirzani untuk dikonfrontir dengan tersangka. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita. Dua berkas dengan tersangka Ronald Rumagit alias Onat dan Ferry Okviansyah telah siap disidangkan, namun satu berkas dengan tersangka bernama Ari belum rampung.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perjudian dan Asusila Komisaris Besar Umar Surya Fana, Rabu (13/4), mengatakan dirinya masih berusaha mendatangkan Nikita untuk dikonfrontir dengan tersangka A. Alasannya, ada beberapa keterangan dari Nikita sebagai saksi yang berbeda dengan keterangan tersangka.
"Ini yang mau kami konfrontir sama Nikita, tapi sudah dua bulan pemanggilan tidak ada kabar. Kemarin pengacaranya sedang menentukan hari," kata Umar di Markas Besar Polri, Jakarta.

Nikita, kata Umar, mengatakan datang ke hotel tempat dia diamankan untuk bertemu dengan temannya dan langsung menuju kamar. Sementara itu, tersangka A mengatakan Nikita mendatangi hotel itu untuk langsung bertemu dengannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini yang mau kami proses, salah satunya itu dari banyak hal yang mau kami pastikan peristiwanya seperti apa, walaupun polisi jadi saksi juga," kata Umar.
Nikita dan Puty sebelumnya diamankan dari sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang karena dieksploitasi secara seksual oleh para tersangka.

"Sudah kami panggil, harusnya minggu kemarin tapi tidak datang. Mudah-mudahan minggu ini kami panggil lagi untuk konfrontir," kata Umar.

Dia tidak merinci sudah berapa kali surat panggilan dilayangkan. Namun, sudah dapat dipastikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi itu dikirimkan lebih dari satu kali.

Umar juga belum bisa memastikan apakah surat panggilan selanjutnya sudah kembali dilayangkan. Menurutnya, surat itu sudah diserahkan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andriyanto untuk ditandatangani.
Untuk tersangka Ferry dan Onat, kata Umar, tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dan kini penanganannya sudah diserahkan kembali ke pengadilan.

"Nanti di sidang juga akan dikonfrontir Nikita dan para tersangka," ujarnya.

Nikita sebelumnya mengaku tidak pernah mengenal kedua tersangka tersebut. Artis ibu kota itu juga membantah pernah berkomunikasi dengan keduanya terkait kasus ini.

“Niki mau menegaskan, yang namanya F dan O tidak kenal dan berkomunikasi tidak pernah," kata Nikita, Januari lalu.
Nikita juga sempat membantah pernah terjadi transaksi antara dirinya dengan kedua tersangka itu. Dia juga menolak keterangan bahwa telah menerima uang puluhan juta rupiah dengan cara ditransfer ke rekeningnya terkait prostitusi.

Atas perbuatannya, Ferry dan Onat terancam terkena hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER