Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperberat hukuman pelaku pemerkosaan anak yang diatur UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Langkah tersebut merupakan kebijakan pemerintah menyusul kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang semakin marak belakangan ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, berkata ia menerima draf revisi beleid itu, 26 Januari silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, kata Puan, kementeriannya sudah mempertajam substansi perubahan dengan rapat internal kementerian dan uji publik.
Puan berkata, ia akan membawa draf revisi UU Perlindungan Anak itu ke rapat kabinet dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo.
"Semua lembaga sudah sepakat dengan pemberatan hukuman kepada para pelaku perkosaan dan pencabulan," ujar Puan di Jakarta, Selasa (10/5).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Kesehatan Nila Moeloek turut menghadiri rakor tersebut.
Puan mengatakan, pemberatan hukuman juga akan berbentuk publikasi identitas pelaku kekerasan seksual.
"Tentu saja akan diberikan hukuman sosial kepada pelaku sehingga memberikan efek jera," katanya.
Di samping pemberatan hukuman, revisi UU Perlindungan Anak pelaku juga akan memuat aturan rehabilitasi pada para pelaku kekerasan seksual.
Menteri Nila menuturkan, pada rakor siang tadi, mereka juga membahas dampak positif dan negatif hukuman kebiri yang berbasis bahan kimia.
Sementara Menteri Yasonna berkata, pemerintah kemungkinan akan meningkatkan hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual menjadi seumur hidup dan hukuman mati.
Namun Yasonna menjamin, pemberatan hukuman tersebut hanya akan diberlakukan kepada pelaku yang telah dewasa.
"Undang-Undang Peradilan Anak kan ada, jadi ini soal lain. Itu lex specialis ya," katanya.
(abm)