Bengkulu, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan ucapan duka kepada Yana dan Yakin, orangtua Yuyun (14), korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 orang laki-laki.
Dengan suara bergetar, Menteri Yohana menyampaikan duka Indonesia untuk kepergian Yuyun dan mengutuk peristiwa tragis yang dialami siswi kelas I SMP itu.
"Indonesia berduka, negara kaget atas peristiwa ini, mungkin ini yang pertama terjadi di Indonesia, seorang anak meninggal diperkosa 14 orang laki-laki," kata Menteri Yohana ketika mengunjungi rumah Yuyun di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (5/5), seperti dikutip
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Yohana mengatakan kedatangannya ke Bengkulu untuk menyampaikan duka sekaligus melihat dan mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa Yuyun.
Di hadapan masyarakat yang memadati rumah korban, Yohana mengatakan bahwa orangtua para pelaku pemerkosa itu dapat dituntut hukuman penjara karena membiarkan anaknya melakukan kejahatan berat. Diketahui, tujuh dari 12 orang pelaku yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak di bawah umur.
Namun, terkait tuntutan hukuman berat bagi pelaku yang masih berstatus anak-anak, Menteri mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni tuntutan 10 tahun penjara.
Pemerintah sudah meratifikasi konvensi internasional tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau tuntutan penjara seumur hidup.
Sedangkan bagi tersangka yang berusia di atas 18 tahun, Menteri menegaskan akan dihukum seberat-beratnya yakni tuntutan penjara seumur hidup.
"Sepulang dari sini saya akan merancang gerakan nasional laki-laki lindungi perempuan dan anak, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah laki-laki," kata Menteri.
Perangi Kemiskinan Pemerkosaan dan Pembunuhan yang menimpa Yuyun menarik simpati masyarakat luas. Gerakan sosial dengan tagar #nyalauntukyuyun digaungkan dari seluruh penjuru negeri.
Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku bahkan disampaikan Presiden Joko Widodo.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 April 2016 itu sudah ditangani aparat kepolisian. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku.
Dari 12 orang tersangka tersebut, tujuh orang diketahui berusia di bawah 17 tahun dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup, tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur itu dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
(obs/obs)