Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Nursyam menuturkan bahwa majelis hakim sepakat membebaskan Yulianus alias Ongen karena surat dakwaan dan penahanan yang menjerat Ongen dinilai cacat hukum.
"(Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," ujar Nursyam di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memutuskan ini sesuai pertmbangan pasal 143 ayat 2, 3, dan 4 KUHAP. Dalam ayat 2 disebutkan mengenai syarat formil seperti biodata terdakwa, tanda tangan penuntut umum dalam surat dakwaan. Adapun syarat material seperti surat dakwaan harus memuat uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana.
Walaupun dibebaskan dari tahanan, namun Ongen tetap menyandang status tersangka dalam perkara penyebaran foto Jokowi dan Nikita. Pasalnya, pemeriksaan perkara tersebut belum masuk pada substansi hingga putusan sela keluar.
Kejari Jakarta Selatan pun disebut dapat kembali menahan Ongen jika surat dakwaan telah dibuat ulang. "Bisa (surat dakwaan dibuat lagi). Kita lihat nanti materi perkara ketika dilimpahkan kembali. Ini masalah kelalaian menegakkan hukum," kata Penasehat hukum Ongen, Bagindo Fahmi.
Surat dakwaan perkara Ongen akan kembali dibuat setelah jaksa menerima salinan putusan sela dari pengadilan. Setelah dakwaan dibuat kembali, ditahan atau tidaknya Ongen akan tergantung pada kebutuhan jaksa penuntut umum kasus tersebut.
Ongen ditangkap polisi karena diduga mengunggah foto Jokowi yang sedang duduk bersama Nikita. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan celana pendek.
Masalahnya, menurut penyidik, pada foto itu tercantum tulisan yang mengesankan Jokowi mempunyai skandal dengan Nikita. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Ongen telah mengakui perbuatannya. (yul)