Terdakwa Foto Jokowi-Nikita Bebas, Surat Dakwaan Cacat Hukum

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 16:10 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Nursyam membebaskan Yulianus alias Ongen karena surat dakwaan dan penahanan dinilai cacat hukum.
Yulianus Paonganan alias Ongen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa kasus penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani, Yulianus Paonganan, melalui putusan sela pada Selasa (10/5) siang tadi.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Nursyam menuturkan bahwa majelis hakim sepakat membebaskan Yulianus alias Ongen karena surat dakwaan dan penahanan yang menjerat Ongen dinilai cacat hukum.

"(Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎," ujar Nursyam di PN Jakarta Selatan.
Putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung pokok perkara dalam suatu dakwaan. Pengajuan putusan sela umumnya karena terdakwa atau kuasa hukumnya keberatan atas wewenang pengadilan mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima. Aturan mengenai putusan sela terdapat dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim berpendapat surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Ongen dianggap cacat hukum karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu, perpanjangan masa penahanan Ongen juga dianggap menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.

Hakim memutuskan ini sesuai pertmbangan pasal 143 ayat 2, 3, dan 4 KUHAP. Dalam ayat 2 disebutkan mengenai syarat formil seperti biodata terdakwa, tanda tangan penuntut umum dalam surat dakwaan. Adapun syarat material seperti surat dakwaan harus memuat uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana.
Sedangkan dalam ayat 3 menegaskan apabila syarat-syarat materil tidak terpenuhi maka surat dakwaan batal demi hukum atau null and void yang berarti sejak semuka tidak ada tindak pidana seperti disebutkan dalam surat dakwaan.

Ongen Masih Tersangka Penyebaran Foto Jokowi-Nikita
Walaupun dibebaskan dari tahanan, namun Ongen tetap menyandang status tersangka dalam perkara penyebaran foto Jokowi dan Nikita. Pasalnya, pemeriksaan perkara tersebut belum masuk pada substansi hingga putusan sela keluar.

Kejari Jakarta Selatan pun disebut dapat kembali menahan Ongen jika surat dakwaan telah dibuat ulang. "Bisa (surat dakwaan dibuat lagi). Kita lihat nanti materi perkara ketika dilimpahkan kembali. Ini masalah kelalaian menegakkan hukum," kata Penasehat hukum Ongen, Bagindo Fahmi.

Surat dakwaan perkara Ongen akan kembali dibuat setelah jaksa menerima salinan putusan sela dari pengadilan. Setelah dakwaan dibuat kembali, ditahan atau tidaknya Ongen akan tergantung pada kebutuhan jaksa penuntut umum kasus tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Ongen dijerat dengan pasal 4 ayat 1 huruf a dan e pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ongen ditangkap polisi karena diduga mengunggah foto Jokowi yang sedang duduk bersama Nikita. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan celana pendek.

Masalahnya, menurut penyidik, pada foto itu tercantum tulisan yang mengesankan Jokowi mempunyai skandal dengan Nikita. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Ongen telah mengakui perbuatannya. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER