Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah sepakat, kekerasan seksual terhadap anak menjadi kejahatan luar biasa. Hal ini diputuskan dalam sidang kabinet paripurna siang ini.
"Kejahatan seksual kepada anak semakin marak. Kami nyatakan sebagai kejahatan luar biasa karena itu penanganannya harus luar biasa," kata Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5).
Karenanya, dia meminta Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menindaklanjuti perkara ini dengan cepat, tegas, dan mengikuti peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi juga menuturkan, pemerintah mempertimbangkan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Kebiri dan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, perlunya pemberatan hukuman terhadap pemerkosa anak yang disertai pembunuhan dan penghilangan jejak. Dia berharap, hukuman terhadap pelaku berlaku efektif dan memberikan efek jera.
Menurutnya, hal ini dapat direalisasikan melalui Perppu Kebiri. Dia berpendapat, kondisi kekerasan seksual terhadap anak sudah darurat dan mendesak. Sementara itu, revisi UU Perlindungan Anak memerlukan waktu lama.
"Waktu mendesak dan sanksi kurang memadai. Pemerintah memerlukan Perppu khususnya kekerasan seksual kepada anak," kata Prasetyo.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, pemerintah akan memutuskan mengeluarkan Perppu atau revisi UU Perlindungan Anak melalui rapat koordinasi, Kamis (12/5).
Opsi Publikasi Identitas PelakuMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, mempublikasikan pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu yang dipertimbangkan pemerintah.
Selain itu, pelaku, dewasa dan anak-anak, akan direhabilitasi. Menurutnya, hal itu dapat mencegah kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi di Indonesia.
"Ada pertimbangan dan perlakuan sendiri karena ada UU kekerasan anak. Tidak bisa disamaratakan," kata Puan.
Rehabilitasi akan diberikan setelah proses hukum. Opsi pemberatan hukuman juga tetap dipertimbangkan, seperti kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi anak-anak, pelaku kekerasan adalah hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, orang dewasa pelaku kekerasan terhadap anak dihukum 15 tahun penjara.
Opsi kebiri dan revisi UU Perlindungan Anak kembali menguat setelah tragedi pemerkosaan dan pembunuhan massal di Bengkulu, yang menimpa Yuyun (14).
Siswi SMP itu diperkosa 14 remaja, 2 April lalu. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 terduga pelaku. Tujuh di antara mereka berusia di bawah 18 tahun.
Pada sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei lalu, di Pengadilan Negeri Curup, jaksa menutut tujuh terdakwa di bawah umur itu dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
(den)