Polri: Pembubaran Paksa Diskusi Akademis Tak Dibenarkan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mei 2016 17:33 WIB
Komunisme, marxisme dan leninisme dilarang oleh hukum positif di Indonesia. Namun larangan itu berlaku untuk penyebaran yang dilakukan di ruang publik.
Larangan komunisme di Indonesia berlaku untuk penyebaran yang dilakukan di ruang publik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan pembubaran paksa acara diskusi akademis oleh pihak tak berwenang, tidak bisa dibenarkan. Polri menyampaikan hal ini menanggapi pembubaran diskusi marxisme di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI), Bandung, Jawa Barat.

"Dalam konteks seperti ini, tidak dibenarkan melakukan hal anarki," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/5).

Boy mengatakan, paham komunisme, marxisme dan leninisme memang dilarang oleh hukum positif di Indonesia. Walau demikian, larangan tersebut berlaku untuk penyebaran yang dilakukan di ruang publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk forum akademis, saya pikir biasa terjadi. Belajar kan artinya ingin mengetahui," ujar Boy.

Meski begitu, Boy mengatakan perlu lebih dulu dilakukan komunikasi dan "pendalaman" mengenai apa yang sebenarnya terjadi di kampus tersebut.

"Kami tidak berpikir negatif, tapi kadang kampus disalahgunakan. Kadang dekan bahkan rektor tidak tahu kegiatan mahasiswanya," kata Boy.

Sekelompok massa diberitakan mendatangi kampus ISBI di Bandung, Selasa pagi. Mereka menuntut pembubaran program pendalaman seni melalui filsafat Karl Marx yang berjudul 'Sekolah Marx.'
Semalam, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya menerima instruksi dari Presiden Joko Widodo agar menggunakan pendekatan hukum dalam menyikapi penyebaran atribut berlambang palu-arit yang diidentikkan dengan paham komunisme.  

Menanggapi hal tersebut, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pemerintah menunjukkan "kemunduran" pada upaya penyelesaian kasus 1965.

"Jokowi kemungkinan memperoleh masukan yang tidak tepat dari para pembantunya, atau bahkan pihak-pihak tertentu sengaja membelokkan fenomena intoleransi dalam bentuk pembubaran berbagai kegiatan masyarakat sebagai bentuk kebangkitan komunisme," kata Hendardi.

Dia menilai propaganda kebangkitan komunisme adalah modus lama yang digunakan untuk membungkam kebebasan warga dan menghalang-halangi upaya pengungkapan kebenaran dan pemulihan hak korban peristiwa 1965.

"Semua pihak telah mafhum (hukum melarang penyebaran komunisme), tetapi penggunaan ketentuan tersebut secara membabi-buta merupakan tindakan yang membahayakan demokrasi dan HAM," kata Hendardi.

[Gambas:Video CNN] (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER