"Harus (ditertibkan), karena ketetapan MPRS itu ada. Ketetapan itu dibuat untuk dilaksanakan, ada hukumnya. Saya ketemu (konsultasi) empat pakar hukum, katanya (pengguna palu arit) itu bisa tangkap," kata Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (10/5).
Ryamizard mengatakan pihaknya telah mengetahui sejumlah kelompok masyarakat yang menyebarkan pakaian beratribut palu arit. Namun ia menduga kelompok tersebut belum dewasa dan tidak memahami sejarah partai berlambang palu arit di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini aparat berupaya menangkap para pengguna atribut palu arit. Ryamizard juga mengingatkan kepada Kepolisian untuk menangkap mereka yang dinilai melanggar Ketetapan MPRS.
Menurut Ryamizard, aparat keamanan yang membiarkan penggunaan atribut tersebut juga bisa dianggap melanggar Ketetapan MPRS.
Lihat juga:Kapan Kambuhnya Bahaya PKI? |
"Diskusi membuat permusuhan itu harus dihentikan. Perbuatan tidak menyenangkan saja ditangkap. Ini bukan tidak menyenangkan lagi, tapi menimbulkan permusuhan," kata Ryamizard.
Demi mencegah lahirnya kembali paham komunisme, Ryamizard mengatakan anggaran untuk program kontrakomunisme seharusnya berjumlah besar dan dialokasikan ke beberapa instansi pertahanan. Namun dia mengaku belum mengetahui jumlahnya secara pasti.
"Belum tahu. Tapi untuk menyelamatkan bangsa ini harus sebesar apapun," ujar Ryamizard.