Pemerintah Sepakat Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 16:03 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Legislasi DPR untuk mendorong RUU agar disahkan tahun ini.
Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menandatangani deklarasi pengesahan UU Pengahapusan Kekerasan Seksual dalam acara
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menerima naskah kajian akademik dan draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Naskah akademik dan draf RUU tersebut disiapkan oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan belasan lembaga perempuan lain.

Penyerahan dilakukan di tengah acara deklarasi dukungan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Jakarta Pusat, Kamis (12/5). Mewakili pemerintah adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat Dewan Perwakilan Rakyat serta perwakilan dari 15 organisasi dan lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Turut hadir pula Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Yasonna mengatakan pemerintah akan ikut berjuang agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan DPR.

"Pemerintah dengan senang hati menerima draf RUU dan kajian akademiknya," ujarnya.

Yasonna mengatakan dirinya akan bekerjasama dengan Badan Legislasi DPR untuk mendorong RUU menjadi rencana prioritas agar segera disahkan pada tahun ini.

Komitmen pemerintah untuk memberantas tindak kekerasan seksual, ujar Yasonna, sudah cukup jelas. Hal itu ditunjukkan dengan keputusan Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas (ratas) dengan para menteri, Rabu kemarin.

Rapat itu secara khusus membahas perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk amandemen Undang-Undang Perlindungan Anak dan memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

"Mudah-mudahan Perppu ini akan segera kami terbitkan dan nanti pembahasannya di DPR bisa kami selesaikan pada masa sidang akan datang, setelah reses," katanya.

Yasonna menyebutkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah segaris dengan apa yang diusulkan dalam Perppu terkait perlindungan anak. Meski demikian, ucapnya, Perppu ini lebih spesifik mengurus tentang bagaimana melindungi korban yang berada di bawah usia 18 tahun.

"Kemarin sudah tegas pemerintah. Presiden arahannya jelas, ada kebutuhan mendesak bagi perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual. Secara umum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi payung yang lebih luas," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Dwi Ria Latifa mengaku bersyukur pemerintah telah menerima naskah kajian akademik dan draf RUU yang telah diusulkan. Menurutnya, selama ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar panjang peraturan yang mengantri untuk dimasukkan dalam Prolegnas. Namun, ujarnya, RUU ini selalu gagal masuk karena dianggap tingkat urgensinya belum tinggi.

"Untuk memasukkan ke prioritas itu susahnya minta ampun. Memang mindset teman-teman di DPR menganggap ini tidak terlalu penting, karena sudah ada KUHP ," katanya.

Berdasarkan data CNNIndonesia.com, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, masuk ke dalam penambahan program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019 yang diputuskan DPR dan pemerintah. Meski demikian, RUU tersebut belum masuk menjadi 40 Prolegnas Prioritas 2016. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER