Pemilihan Ketum Golkar Dikebut, Panitia Siapkan Bilik Suara

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mei 2016 00:20 WIB
Munaslub Golkar dengan agenda pemilihan Ketua Umum dikebut hingga tengah malam dengan agenda pemilihan Ketua Umum.
Golkar gelar pemilihan Ketua Umum malam ini. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Nusa Dua, CNN Indonesia -- Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar tengah menyiapkan ruang sidang untuk agenda pemilihan ketua umum.

Persiapan itu dilakukan usai sidang paripurna pengesahan komisi dan pembacaan tata cara pemilihan ketua umum. Untuk persiapan itu, Ketua Sidang Munaslub Golkar Nurdin Halid menskors selama setengah jam.

"Rapat diskors selama 30 menit untuk menyiapkan bilik suara," kata Nurdin di ruang sidang Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa (17/4) dini hari.

Berdasarkan pantauan, setelah skors, panitia meminta kepada peserta untuk mengosongkan ruang sidang. Tampak 20 bilik suara dan dua kotak kaca tengah disiapkan panitia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Komite Pemilihan Munaslub Golkar Andi Sinulingga menjelaskan, proses persiapan akan memakan waktu sekitar satu jam. Sedangkan, agenda pemilihan ketua umum diprediksi memakan waktu lebih dari tiga jam.

Panitia, kata dia, akan menghitung jumlah surat suara sebelum agenda pemilihan berlangsung. "Nanti dihitung satu persatu dan dipindahkan dari kotak suara satu ke kotak lainnya," kata Andi.

Selesai penghitungan surat suara, para pemilik suara akan dipanggil untuk melakukan pemilihan di bilik. Berdasarkan keputusan, mekanisme pemilihan akan berlangsung secara tertutup, dengan melingkari nomor urut bakal calon di surat suara.

"Setelah semua memilih, baru akan dihitung. Itu prosesnya bisa sama, 3 sampai 4 jam," ujar Andi.

Dalam pemilihan ketua umum ini, terdapat 560 pemilik suara, yang terdiri dari 34 DPD tingkat I, 514 DPD tingkat II, 10 ormas pendiri dan ormas yang didirikan, dan masing-masing satu suara untuk DPP dan Dewan Pertimbangan Partai Golkar.

Terdapat tiga mekanisme pemilihan yang telah disiapkan panitia pengarah (steering committee) . Pertama, jika hanya satu bakal calon ketua umum yang mendapat 30 persen suara, maka secara aklamasi akan ditetapkan sebagai ketua umum terpilih.

Sedangkan, jika ada dua atau lebih bakal calon yang mendapat 30 persen dukungan, maka akan diloloskan menjadi calon ketua umum dan melaksanakan tahapan pemilihan putaran kedua.

Terakhir, jika tidak ada satu pun bakal calon yang mendapat 30 persen suara, maka akan dilakukan pemringkatan bakal calon ketua umum yang memperoleh tiga besar suara. Setelah itu, proses pemilihan akan diulang untuk mendapatkan ketua umum yang baru. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER